ONERADAR - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Poppy Irawan (41 Tahun) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Mhd Rasyid, SH, Mh kepada awak media dalam jumpa pers, pada Kamis 22 Mei 2025.
"Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap tersangka atas nama Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM tahun anggaran 2021 selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Mhd Rasyid, SH, Mh.
Adapun alasan dilakukan penahanan rutan para Tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP:
Subjektif: Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Objektif: Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Kasus Posisi adalah pada sekitar bulan Maret 2021, Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk biaya operasional langsung bus TransPadang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai," ujar Kasi Penkum Mhd Rasyid, SH, Mh.
Ia menyebut, "namun dalam pelaksanaannya, Tersangka Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus TransPadang untuk digunakan membangun wahana taman bermain (tidak berfungsi/mangkrak) dan digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang," sebutnya.
Akibat dari perbuatan tersangka Poppy tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar guna menghitung kerugian keuangan negara dan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Pasal yang disangkakan primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambahkan dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambahkan dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fitri)
0 Komentar